Mensos Apresiasi Pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
JAKARTA -- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi langkah maju dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terkait upaya perlindungan dan penghapusan kekerasan seksual terhadap perempuan.
"Kami mengapresiasi langkah DPD dalam upaya melakukan persiapan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual," ujarnya, Kamis, (9/6).
Ini merupakan bagian dari penguatan terhadap beberapa Undang-Undang (UU) yang telah ada, seperti UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), serta UU Perlindungan Anak. Namun, rupanya masih ada beberapa kasus kekerasan seksual yang belum bisa terpayungi oleh UU yang telah ada selama ini, baik TPPO, KDRT, maupun UU Perlindungan Anak.
Melalui RUU ini, ujar Khofifah, bisa memberikan satu payu ng hukum lebih komprehensif terhadap perlindungan perempuan. Juga, ada beberapa item klasifikasi kekerasan seksual yang akan menjadi diskursus cukup penting. Pembahasan RUU sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR 2016 ini dan pembahasan cukup maju di DPD. Sedangkan, pemerintah mendukung upaya perlindungan kekerasan seksual.
"Dalam draft Komnas Perempuan ada 15 item kekerasan seksual. Dari 15 item itu ada yang masuk kekerasan seksual dan tidak pantas masuk kekerasan seksual yang bisa dipidana sebab terkait persoalan budaya atau agama."
Source
Comments
Post a Comment