DPR Soroti Pelayanan BPJS Kesehatan

JAKARTA -- Sejumlah anggota Komisi IX DPR RI menyoroti beberapa masalah yang terjadi dalam pelaksanaan jaminan sosial kesehatan yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

Dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa, anggota Komisi IX DPR RI meminta pelayanan di sejumlah daerah dapat diperbaiki khususnya pelayanan peserta BPJS di fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun rumah sakit.

Sejumlah keluhan yang terjadi di daerah antara lain proses pelayanan yang lama di fasilitas kesehatan, perpindahan kepesertaan dari pembayaran yang ditanggung pemerintah ke pembayaran mandiri dan juga rasio antara dokter dan pasien yang dilayani di Puskesmas.

Permasalahan lain yang disampaikan adalah pendaftaran peserta yang dinilai boleh berbeda dalam kartu keluarga namun ternyata dalam pelaksanaannya tidak demikian.

Menanggapi masukan yang disampaikan, Direktur Utama Badan Pengelola Jaminan Sosial Kesehatan Fachmi Idris mengatakan k eluhan-keluhan pelaksanaan di daerah akan menjadi bahan perbaikan.

"Kami berterima kasih juga atas pengawasan dan masukan dari anggota dewan terkait juga provider layanan kesehatan," kata Fachmi.

Ia menjelaskan, bila ada pelayanan rumah sakit yang enggan melayani, BPJS Kesehatan akan melakukan komunikasi dan pembinaan kepada provider.

"Kami akui juga provider kami belakangan ketahuan memungut iuran biaya, padahal dalam keputusan Menteri Kesehatan tidak boleh ada iuran biaya," kata Fachmi.

Ia mengatakan misalkan untuk obat dan pembelian selang bagi kepentingan pengobatan juga tidak bisa meminta biaya tambahan pada pasien peserta BPJS Kesehatan karena sudah termasuk skema pembayaran di asuransi kesehatan tersebut.

"Kami akan menegur provider layanan kesehatan yang seperti itu," katanya.

Rapat dengar pendapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf tersebut juga membahas perkembangan pelaksanaan BPJS Kesehatan termasuk keanggotaan dan ju ga pelayanan di bidang lainnya.

KIS adalah tanda kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang komprehensif pada fasilitas kesehatan melalui mekanisme sistem rujukan berjenjang dan atas indikasi medis.

KIS diterbitkan oleh BPJS kesehatan untuk seluruh peserta jaminan kesehatan termasuk penerima bantuan iuran (PBI).

KIS yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua jenis kepesertaan masing-masing kelompok yang pertama adalah masyarakat yang wajib mendaftar dan membayar iuran baik mandiri ataupun berkontribusi bersama pemberi kerjanya bagi buruh atau pekerja.

Kelompok yang kedua yaitu masyarakat miskin dan tak mampu yang didaftarkan oleh pemerintah dan iurannya dibayar oleh pemerintah setara dengan segmen penerima bantuan iuran atau PBI.

Untuk kartu lainnya seperti eks Askes, eks Jamkesmas, KJS, Kartu JKN BPJS Kesehatan masih tetap berlaku sesuai ketentuan sepanjang belum diganti dengan KIS.


SourceDownload MP3 Terbaru

Comments

Popular Posts

Cerita Seram Dari Luar Negeri

Cerita Hotel Mumbai 2008

Good Quotes Gujarati