Banyak Peredaran Sabu Kemasan Snack di Jaksel
JAKARTA -- Para pengedar tak pernah kehabisan akal untuk menjual narkoba. Kali ini, aparat kepolisian kembali menangkap pengedar narkoba jenis sabu dengan modus kemasan makanan ringan di wilayah Jakarta Selatan.
Kasus terbaru, seorang pria berinisial IC (49 tahun) telah diringkus tim Unit Reskrim Polsek Pancoran diparkiran sebuah hotel di bilangan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (25/5). Dari tersangka IC, polisi mengamankan 38 gram sabu yang sudah dibungkus di dalam kemasan snack.
"Kami sita 15 paket sabu, terdiri dari 2 paket plastik klip yang dimasukkan ke bungkus snack Beng-Beng dan 13 paket kecil dibungkus permen Kopiko," kata Kapolsek Pancoran Kompol Aswin, Sabtu (28/5).
Penangkapan ini, lanjut Aswin, berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. Pelaku yang merupakan warga Tebet tersebut mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang rekannya berinisial LT yang saat ini masih buron. Pelaku membeli 38 gram sabu itu senilai Rp 45 juta.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 1 miliar.
Kasus peredaran narkoba dengan modus snacktidak hanya sekali terjadi di wilayah Jakarta Selatan. Sebelumnya, pada Januari 2016 lalu, aparat Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan juga berhasil menggagalkan peredaran sabu dan ekstasi yang dikemas di dalam bungkus snackbiskuit dan jajanan anak- anak berupa Chiki. Narkoba jenis sabu yang disita saat itu sebanyak 208,68 gram.
Karena itu, Kompol Aswin mengimbau kepada pengurus RW/RT untuk jangan takut melaporkan kepada polisi, jika ada warganya ada yang bertin dak mencurigakan. "Antisipasinya, setiap Jumat malam kita ada dialog dengan RW. Itu sudah 15 kali kita lakukan. Untuk RW diharapkan berani untuk melaporkan. Kita sosialisasikan seperti itu," kata Aswin.
Di tempat yang sama, Kanit Reskrim Pancoran, Iptu Bowo Sutrisno menambahkan, tersangka sebelumnya juga sudah pernah mendekam di penjara LP Cipinang, Jakarta Timur. Kemudian, pada tahun 2015 tersangka dibebaskan dengan pembebasan bersyarat hingga tahun 2018. Namun, kata dia, ternyata pelaku melanggar kembali. "Ini baru keluar, tertangkap lagi. Tahun 2011 pernah dihukum selam empat tahun lima bulan di Jakarta Timur, dalam kasus sabu juga," kata Taufik.
Dalam satu pekan terakhir, Polsek Pancoran telah mengungkap dua kasus narkoba. Pekan sebelumnya, juga telah mengamankan sejumlah tanaman ganja. Karena itu, untuk mengantisipasi beredarnya barang terlarang tersebut, Aswin berharap masyarakat berani untuk melaporkannya kepada polisi. c39, ed: Nina Chairani
Source ↔ Download Lagu Terbaru
Comments
Post a Comment