Soal Riza Chalid, Imigrasi Tunggu di Kejakgung
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung hingga saat ini belum meminta keterangan dari Riza Chalid terkait kasus dugaan pemufakatan jahat dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Bahkan, keberadaannya pun hingga kini masih belum diketahui.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Heru Santoso menyatakan, pihaknya menunggu bagaimana kelanjutan kasus ini di Kejaksaan Agung.
"Memang waktu itu penyidiknya di Kejaksaan Agung. Bagaimana kelanjutan di kejaksaan? Kita menunggu langkah kejaksaan aja," katanya kepada Republika.co.id, Kamis (31/3).
(Baca: Kelanjutan Kasus Pemufakatan Jahat Kontrak Freeport tak Jelas)
Menurutnya, yang lebih mempunyai wewenang untuk menentukan seperti apa kelanjutan kasus tersebut adalah Kejaksaan Agung. Sementara itu, baik Imigrasi, Polisi dan lain sebagainya dalam kasus itu hanya membantu.
"Kejaksaan kan yang punya domain, masa kita yang ngorek-ngorek, kan gak mungkin. Masa imigrasi (harus menanyakan) ayo mana pak jaksa? Ya enggak lah," ucap Heru.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung masih menanggani kasus dugaan pemufakatan jahat dalam perpanjangan kontrak PT Freeport. Kasus yang dilaporkan oleh mantan Dirut PT Freeport Maroef Sjamsoeddin itu menyeret nama mantan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid.
Comments
Post a Comment