Menkominfo Segera Uji Publik Permen OTT
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara segera melaksanakan uji publik peraturan menteri (permen) terkait perusahaan layanan berbasis internet global atau Over The Top (OTT).
Menurut Rudiantara, ia akan segera menerbitkan surat edaran untuk mensosialisasikan uji publik tersebut. "Saya akan terbitkan surat edaran mungkin besok atau lusa," katanya saat peluncuran kerja sama perusahaan layanan streaming musik asal Swedia, Spotify, dan Indosat Ooredoo, di Jakarta, Rabu (30/3) malam.
Ia menegaskan, uji publik sangat diperlukan terutama untuk mendapatkan berbagai masukan dari para pemangku kepentingan baik jajaran pemerintah, swasta maupun masyarakat, sehingga aturan tersebut nantinya dapat diimplementasikan dengan baik.
Menteri Rudiantara sebelumnya mewacanakan akan mengatur OTT yang selama ini belum ada aturannya. Aturan yang diwacanakan tersebut di antaranya mewajibkan OTT asing untuk berbentuk badan usaha tetap (permanent establishment) di Indonesia.
Badan usaha tetap tersebut bisa berupa pendirian langsung perusahaan di Indonesia, patungan dengan perusahaan lokal maupun kerja sama dengan operator. Menurutnya, nantinya OTT di Indonesia memiliki kejelasan identitas dan kepastian hukum, sehingga dapat memenuhi hak dan kewajibannya.
Adanya badan hukum tetap, akan membuat pelanggan maupun pekerja dapat berurusan dengan perusahaan, dan ada yang bertanggungjawab. Selain itu, pemerintah dan masyarakat Indonesia juga tidak dirugikan, karena dengan adanya badan usaha tetap tersebut, maka OTT memiliki kewajiban membayar pajak. Pada sisi lain, dengan badan usaha tetap juga akan membuat persaingan yang sejajar dengan OTT di Indonesia.
Perusahaan layanan berbasis internet global (OTT), di antaranya seperti Facebook, Twitter, WA, Line, Netflix maupun Uber.
Comments
Post a Comment